Universitas Mataram merupakan Perguruan Tinggi di Provinsi Nusa tenggara Barat yang berperan dalam bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Universitas Mataram adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, pendidikan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. Universitas Mataram ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 224/KMK.05/2012 tanggal 04 Juli 2012.

Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Pendidikan yang berkualitas, penyelenggaraannya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu Universitas Mataram dituntut untuk mampu mencari dan menggali sumber pendanaan alternatif yang potensial. Kemandirian perguruan tinggi dan pengurangan ketergantungan pada dana negara serta sumbangan pendidikan dapat tercapai melalui dua cara, pertama upaya yang kreatif dalam menciptakan penelitian dan pengabdian yang komersial melalui unit-unit bisnis, kedua melalui efisiensi dalam penggunaan dana. Upaya yang dilakukan cara pertama adalah membentuk badan yang fokus untuk mengelola dan mengembangkan unit-unit bisnis, maka dibentuklah Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Mataram pada tahun 2015.

Badan Pengelola Usaha yang selanjutnya disingkat BPU, adalah badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan Universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas. Pada awal dibentuknya, BPU yang saat itu dipimpin oleh Bapak Prof. Dr. Ir. Muhammad Ichsan, MS masih berkantor di Gedung Rektorat lantai 4. Seiring berkembangnya BPU, kepemimpinan BPU mengalami perubahan, Prof. Dr. Ir. Muhammad Ichsan, MS digantikan oleh Bapak I Kadek Wiratama, ST., M.Sc., Ph.D. Pada akhir tahun 2021, kepemimpinan Bapak I Kadek Wiratama, ST., M.Sc., Ph.D digantikan oleh Bapak Sarkawi, SH., MH sampai dengan saat ini.

Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Mataram yang memiliki motto “Maju, Inovatif, Akuntabilitas, dan Transparansi” adalah salah satu unit kerja pada Universitas Mataram yang khusus mengelola asset milik Unram untuk dimanfaatkan sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi Unram selain dari UKT mahasiswa serta  melaksanakan pengembangan usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1549), yang menjadi cikal bakal berdirinya Badan Pengelola Usaha Universitas Mataram. Sampai dengan tahun 2022, kepengurusan Badan Pengelola Usaha Unram mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan keputusan Rektor Universitas Mataram.

Bagikan