TUGAS
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Pengkajian penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persedian, dan kearsipan.
- Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional.
- Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan.
- Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
KEWENANGAN
- Penyusunan rencana secara makro di kearsipan.
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan.
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
– Â Â Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan.
– Â Â Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.