TUGAS DAN FUNGSI
Adapun Tugas dan Fungsi UPT Kearsipan Universitas Mataram sebagai berikut :
- Tugas :
- Menyusun kebijakan di bidang Kearsipan;
- Menerima, mengolah, menata dan menyimpan, menyusutkan, melakukan pemeliharaan dan menyajikan informasi Arsip Inaktif di Univeritas Mataram dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke atas atau yang berketerangan dipermanenkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan penataan sistem Kearsipan di Universitas Mataram;
- Perawatan dan pelacakan Arsip serta pengembangan teknologi Kearsipan di Universitas Mataram;
- Preservasi dan konservasi Arsip Statis di Universitas Mataram;
- Akuisisi Arsip Statis di Universitas Mataram;
- Akses dan layanan Arsip Statis di Universitas Mataram;
- Penyelenggaraan kerja sama di bidang Kearsipan;
- Pembinaan Kearsipan terhadap Unit Kerja pada Rektorat, Fakultas, Civitas Akademika, dan/atau Unit Kerja dengan sebutan lain di lingkungan Universitas Mataram.
- Penyelamatan dan pengamanan Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Universitas Mataram;
- Memusnahkan Arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengelola Arsip Statis di Universitas Mataram;
- Melakukan evaluasi Penyelenggaraan Kearsipan di Universitas Mataram; dan
- Menyampaikan laporan Penyelenggaran Kearsipan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Rektor Universitas Mataram.
- Fungsi :
- Melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari Bagian, Unit, Lembaga, dan Fakultas serta civitas akademika yang ada di Lingkungan Universitas Mataram;
- Melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan Universitas Mataram; dan
- Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di lingkungan Universitas Mataram.