TUGAS

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

  1. Pengkajian penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persedian, dan kearsipan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional.
  6. Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan.
  7. Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.

KEWENANGAN

  1. Penyusunan rencana secara makro di kearsipan.
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan.
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

–   Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan.

–   Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.

Bagikan